Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PPDB
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur prestasi nilai ujian dilakukan berdasarkan nilai USBN. (2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur prestasi nilai ujian, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki nilai USBN sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki jarak terdekat. (3) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur prestasi perlombaan dan/atau penghargaan dilakukan berdasarkan skor sertifikat kejuaraan atau penghargaan. (4) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur prestasi perlombaan dan/atau penghargaan, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki skor sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki jarak terdekat. (5) Skor sertifikat kejuaraan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Lampiran III Peraturan Wali Kota ini. Pasal …
