PERDA
Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN...
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
(1) PPDB dilakukan berdasarkan: a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan e. berkeadilan. (2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
