PERDA
Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PPDB
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP berusia: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD
atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Persyaratan administratif calon peserta didik baru
SMP adalah:
a. kutipan akta kelahiran; dan
b. domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
