PERDA
Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PPDB
(1) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam satu zona.
(2) Selain ...
(2) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zona yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zona domisili peserta didik. (3) Calon Peserta Didik berhak memilih Sekolah negeri paling banyak 2 (dua) pilihan dalam 1 (satu) zona. (4) Calon Peserta Didik jalur zonasi dapat mendaftar ke
Sekolah swasta sebagai pilihan ketiga.
