PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk6 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Sar Nasional
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN JDIH BADAN SAR NASIONAL
(1) Pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh pengelola JDIH yang dibentuk oleh Kepala Badan.
(2) Pengelola JDIH berkedudukan di Unit kerja yang membidangi Hukum. (3) pengelola JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. koordinator pengelola JDIH; b. administrator sistem untuk pengelolaan sistem aplikasi JDIH; c. administrator pengguna untuk pengelolaan aplikasi JDIH; dan d. pengguna untuk pengelolaan data pada aplikasi JDIH.
