PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk6 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Sar Nasional
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN JDIH BADAN SAR NASIONAL
(1) Pengelolaan JDIH Basarnas dilakukan melalui: a. sistem katalog; dan b. sistem internet/website. (2) Sistem katalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola dengan cara mengelompokan Dokumen Hukum ke dalam suatu unit komputer. (3) Sistem internet/website sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola melalui website jdih.basarnas.go.id.
