PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk5 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Sar Nasional
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai yang tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan keputusan hasil pemeriksaan Majelis direhabilitasi nama baiknya. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Majelis.
