PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk5 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Sar Nasional
Pasal 17
BAB 6 — MAJELIS
Majelis mempunyai tugas : a. meneliti berkas perkara dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku; b. memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku; c. memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi atau pihak lain yang dianggap mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku; dan
d. MENETAPKAN keputusan terhadap hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, yang dapat berupa pemberian rekomendasi penjatuhan hukuman terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku atau pembebasan hukuman terhadap pegawai yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
