PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 9
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Proses pengusulan pembentukan unit siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memperhatikan: a. kerawanan dan jumlah Kecelakaan, Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia; b. efektifitas dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor SAR; dan c. mempersingkat waktu respons dalam melaksanakan Pencarian dan Pertolongan.
