PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 8
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Proses pengusulan pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diajukan oleh Kepala Kantor SAR dan/atau Pemda kepada Kepala Badan. (2) Proses pengusulan pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan oleh Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui Kantor SAR.
