Pasal 16
BAB 4 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI
(1) Perencanaan pengelolaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembangunan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan apabila adanya kebutuhan dari unit kerja dan satuan kerja untuk mendukung tugas dan fungsi. (3) Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan apabila adanya usulan dari unit kerja dan satuan kerja guna melengkapi Sistem Informasi yang telah dibangun. (4) Pengelolaan Data dan Informasi sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan oleh setiap unit kerja dan satuan kerja dalam menunjang tugas dan fungsinya. (5) Pengelolaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pelaporan dan pengoordinasian; b. penyusunan rencana kerja sesuai dengan aplikasi sistem informasi yang dikelola;
c. penyediaan sumber daya manusia yang kompeten; dan d. penyediaan dan pemutakhiran data dan informasi.
