PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — PERSIAPAN
Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kegiatan mengidentifikasi lokasi pelaksanaan Diklat Dasar.
