PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — PERSIAPAN
Rapat persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan guna membahas rencana pelaksanaan Diklat Dasar.
