PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 32
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Sekretaris Utama dan Deputi yang menyelenggarakan urusan di bidang bina ketenagaan diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap Peraturan Kepala Badan ini.
