PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 19
BAB 4 — TENAGA KEDIKLATAN
(1) Tenaga pengelola Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan pegawai Basarnas dan/atau seseorang yang bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Diklat Dasar. (2) Tenaga pengelola Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja di bawah Lembaga Diklat Basarnas yang bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis Penyelenggaraan Diklat Dasar.
