PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 18
BAB 4 — TENAGA KEDIKLATAN
(1) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan tenaga pendidik yang mendapat tugas memberikan pengajaran kepada peserta didik.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Instruktur; b. mentor/pelatih; dan c. nara sumber. (3) Tenaga pendidik yang ditunjuk berkewajiban untuk menyusun Rencana Pokok Pengajaran (RPP) dan mempersiapkan alat bantu instruksi sesuai materi pelajaran. (4) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari internal maupun eksternal Basarnas sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
