PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-7 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Operasi Pencarian...
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017
KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
ttd
M. SYAUGI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
