PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-7 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Operasi Pencarian...
Pasal 3
(1) Petunjuk teknis penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Bencana gunung berapi terdiri atas:
a. komponen Pencarian dan Pertolongan dalam Bencana gunung berapi; b. penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada status gunung berapi; dan c. pelibatan Potensi Pencarian dan Pertolongan. (2) Petunjuk Teknis penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
