Pasal 19
Penggunaan Pakaian Dinas sebagai berikut: a. PDH digunakan pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; b. Dihapus; c. PDL I dan PDL II digunakan pada saat melaksanakan operasi SAR, siaga SAR, apel kesiapsiagaan, upacara, dan kegiatan pembinaan sesuai dengan situasi, kondisi, dan perintah; d. Pakaian Dinas ABK digunakan oleh ABK pada saat bertugas di kapal atau pada saat pelaksanaan operasi SAR; d1. PDU digunakan saat menghadiri upacara hari ulang tahun Badan SAR Nasional, kegiatan atau acara resmi yang ditetapkan Kepala Badan SAR Nasional, dan undangan menghadiri kegiatan lainnya; e. Pakaian Korpri digunakan pada saat upacara bendera setiap tanggal 17, upacara hari besar nasional, upacara hari Korpri; dan f. setiap hari Jumat pegawai mengenakan pakaian bercorak tradisional daerah atau baju batik atau baju lain produksi dalam negeri dengan celana panjang atau rok berbahan bukan jins.
- Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK 9 Tahun 2015 tentang Penggunaan
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 524) ditambah dengan: a. menambahkan Atribut Tanda Kepangkatan untuk PDU sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka romawi I angka 1 huruf n yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. b. menambahkan pakaian dinas jenis PDU sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka romawi III angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2016
KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
ttd
FHB. SOELISTYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
