PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-6 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 9
BAB 3 — STANDAR BIAYA
(1) Satuan biaya dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. uang harian perjalanan dinas dalam kota; b. bahan makanan untuk tim rescue; c. penambah daya tahan tubuh; dan d. snack. (2) Satuan biaya luar kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. tiket perjalanan dinas; b. uang harian perjalanan dinas luar kota; c. transportasi; d. penginapan; e. bahan makanan untuk tim rescue; f. penambah daya tahan tubuh; dan g. snack. (3) Satuan biaya luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. tiket perjalanan dinas; dan b. uang harian perjalanan dinas luar negeri.
