PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-6 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 10
BAB 3 — STANDAR BIAYA
Besaran satuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berpedoman pada standar biaya masukan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
