PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Siaga Pencarian Dan Pertolongan Di...
Pasal 4
(1) Biaya penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan diberikan berdasarkan jabatan petugas siaga pencarian dan pertolongan yang sedang melaksanakan siaga pencarian dan pertolongan. (2) Besaran biaya siaga pencarian dan pertolongan yang akan diberikan kepada petugas siaga pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada pada Kantor Pusat Badan SAR Nasional maupun Kantor SAR.
