PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Siaga Pencarian Dan Pertolongan Di...
Pasal 3
(1) Siaga pencarian dan pertolongan dilaksanakan oleh petugas pencarian dan pertolongan yang tergabung dalam regu siaga. (2) Petugas pencarian dan pertolongan yang tergabung dalam regu siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengawas siaga; b. kepala siaga; c. asisten kepala siaga; d. operator komunikasi; e. operator local user terminal (LUT); f. operator call center 115; g. petugas jaringan informatika; h. petugas humas; i. petugas logistik j. pilot; k. copilot; l. mekanik; m. perwira kapal; n. anak buah kapal;
o. petugas pencarian dan pertolongan; dan p. keamanan hanggar.
