PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 39
BAB 5 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
Penyelenggaraan Diklat terdiri atas: a. perencanaan Diklat; b. persiapan; c. pelaksanaan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
