PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 29
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
Peserta Diklat wajib memenuhi persyaratan yang terdiri atas: a. persyaratan administrasi; b. persyaratan kesehatan; dan c. persyaratan lain sesuai jenis Diklat.
