PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 26
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
Bahan ajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu tenaga pengajar dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran.
