Pasal 24
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Diklat untuk mencapai tujuan tertentu. (2) Penyusunan kurikulum Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan; b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. peraturan perundang-undangan; dan d. standar internasional. (3) Kurikulum Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Diklat teknis substantif di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan b. Diklat fungsional rescuer. (4) Kurikulum yang ditetapkan dievaluasi secara berkala untuk pemutakhiran dan pengembangan Diklat sesuai dengan kebutuhan.
