PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 18
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1) Diklat fungsional penjenjangan rescuer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan Diklat yang disusun secara berjenjang sesuai dengan jenjang jabatannya yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam jenjang jabatan fungsional rescuer setingkat lebih tinggi. (2) Diklat fungsional penjenjangan rescuer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan pembekalan dalam rangka menambah dan memantapkan kompetensi inti yang diperlukan oleh pemangku jabatan fungsional rescuer yang telah dimiliki
sebelumnya untuk menduduki jenjang jabatan fungsional rescuer setingkat lebih tinggi.
