PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Rescuer di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 6
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI
(1) Rescuer wajib memenuhi Standar Kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang dan jabatannya. (2) Standar Kompetensi Rescuer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Rescuer.
(3) Rescuer wajib mempertahankan Kompetensi melalui Diklat guna menjamin Kompetensi yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan organisasi.
