PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Rescuer di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 5
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI
Standar Kompetensi Rescuer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
