PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Rescuer di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan ditetapkannya Standar Kompetensi Rescuer ini untuk: a. memastikan Rescuer memperoleh dan mempertahankan kemampuan tertentu yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan tugas sebagai Rescuer yang kompeten, profesional, efektif, dan efisien; dan b. menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional tertentu Rescuer.
