PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Rescuer di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam penyusunan/pengembangan program Diklat dan pengembangan profesionalisme Rescuer, pengembangan karir,
penilaian kinerja, sebagai dasar penjenjangan, dan penetapan tunjangan jabatan fungsional Rescuer.
