PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR...
Pasal 99
Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standardisasi, pedoman dan petunjuk siaga SAR, tindak awal dan operasi SAR serta latihan operasi SAR, rencana pengembangan dan pembangunan kemampuan operasi SAR, evaluasi operasi SAR dan latihan operasi SAR dan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Operasi dan Latihan.
