PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR...
Pasal 107
Direktorat Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, penyusunan petunjuk pelaksanaan pemeliharaan, pengoperasian, pemberian bimbingan, dan evaluasi di bidang komunikasi SAR. www.djpp.kemenkumham.go.id
