Pasal 106
(1) Seksi Pengerahan Potensi SAR mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana penyelenggaraan dan pengerahan potensi SAR dalam operasi SAR, pelaksanaan pemetaan instansi/ organisasi berpotensi SAR, kerja sama dan bantuan operasi SAR dalam dan luar negeri serta pemantauan dan bimbingan pengerahan potensi SAR dalam pelaksanaan operasi SAR. (2) Seksi Pengendalian Operasi SAR mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan pengendalian tindak awal dan operasi SAR, rencana operasi SAR, penyiapan dukungan logistik operasi SAR, pemantauan dan bimbingan pengendalian operasi SAR serta administrasi dan verifikasi biaya operasi SAR di lingkungan Basarnas . 2. Diantara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipi 4 (empat) pasal yakni Pasal 106A, Pasal 106B, Pasal 106C, Pasal 106D, dan Pasal 106E, sehingga berbunyi sebagai berikut:
