PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 8
Dalam hal hasil penelitian dan analisis gratifikasi yang berindikasikan terjadinya suap, maka UPG menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima.
