PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 7
(1) Penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada UPG paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima laporan gratifikasi. (2) Laporan gratifikasi yang disampaikan kepada UPG selanjutnya akan diteliti dan dianalisis. www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No. 5
