PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 5
(1) Penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan kepada UPG dengan mengisi formulir pelaporan baik melalui surat maupun surat elektronik (e-mail). (2) Surat elektronik (e-mail) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. www.basarnas.go.id; atau b. pengelola.wbs.bsn@gmail.com.
