Pasal 4
(1) Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit meliputi: a. menerima hadiah/cinderamata baik langsung atau tidak langsung dan hiburan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan kerja yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan; dan b. penerimaan tidak resmi dalam bentuk uang, barang fasilitas atau akomodasi yang diterima para pegawai negeri/pejabat. (2) Gratifikasi yang bukan suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit meliputi: a. diperoleh dari hadiah langsung/ undian, diskon/ rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; b. diperoleh karena prestasi akademis atau non-akademis kejuaraan/ perlombaan/ kompetisi dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; c. diperoleh dari keuntungan/ bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; d. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari pegawai negeri atau www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No. 4 penyelenggara negara dan tidak melanggar konflik kepentingan dank ode etik pegawai; e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; f. diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; g. diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana pada huruf e dan huruf f terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/ adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan peneriman gratifikasi; h. diperoleh dari pihak lainterkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; i. diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konfrensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits, sertifikat dan plakat/ cinderamata; dan j. diperoleh dari acara kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/ jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.
