PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Diklat pembentukan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan Diklat persyaratan bagi PNS untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Rescuer. (2) Diklat pembentukan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan pembekalan kompetensi inti yang diperlukan pemangku Jabatan Fungsional Rescuer dalam menjalankan tugasnya.
