PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Diklat Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas: a. Diklat pembentukan jabatan fungsional; dan b. Diklat fungsional berjenjang. (2) Diklat fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Diklat fungsional jenjang terampil; b. Diklat fungsional jenjang mahir; dan c. Diklat fungsional jenjang penyelia.
