PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-09 Tahun 2014 tentang PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup peraturan ini: a. Pelaksanaan Pakta Integritas; b. Persiapan Penerapan Pakta Integritas; c. Pemantauan dan evaluasi penerapan Pakta Integritas.
