PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-09 Tahun 2014 tentang PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Maksud penyusunan Peraturan ini sebagai pedoman kepada seluruh Pegawai Negeri Basarnas dalam rangka penerapan Pakta Integritas. (2) Tujuan pelaksanaan Pakta Integritas Basarnas sebagai berikut: a. memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; b. menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntable; c. meningkatkan kredibilitas Badan SAR Nasional.
