PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-08 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 18
BAB 6 — PROSEDUR LPSE
(1) Pengelola LPSE Badan SAR Nasional menyediakan : a. Ruang layanan pemasukan penawaran (bidding room), pelatihan dan verifikasi. b. Personalia layanan pengguna (hepldesk) yang bertugas memelihara dan mengelola ruang penawaran (bidding room). c. Akses internet dan/atau internet untuk pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE. d. Pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telepon dan kunjungan ke lokasi LPSE. e. Pengumuman atau informasi kepada pengguna SPSE jika sedang menghadapi permasalahan teknis yang dapat menghambat aktivitas penggunaan SPSE. (2) Penyediaan operasional Layanan Penggunaan SPSE sebagaimana ayat (1) huruf a, b dan c mengikuti jam kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
