PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-06 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN DI...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Tujuan ditetapkannya pedoman ini adalah agar setiap unit kerja dapat menyusun Standar Kompetensi Jabatan di lingkungannya masing-masing dan dikoordinir oleh tim penyusun standar kompetensi jabatan.
