PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-06 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN DI...
Pasal 18
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN
(1) Penentuan standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f dilakukan setelah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (2) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan Standar Kompetensi Jabatan, selanjutnya ditetapkan menjadi Standar Kompetensi Jabatan sesuai dengan eselon, jenjang jabatan dan jenis jabatannya.
