PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-06 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN DI...
Pasal 17
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN
(1) Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf a merupakan kompetensi yang harus ada, apabila ketiadaan kompetensi ini akan menyebabkan pelaksanaan tugas tidak efektif dan ketiadaan kompetensi ini tidak dapat diganti oleh kompetensi lain. (2) Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf b merupakan ketiadaan kompetensi ini tidak menyebabkan pelaksanaan tugas tidak efektif karena dapat diganti/diwakili oleh kompetensi lain. (3) Perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf c merupakan kompetensi yang tidak harus ada dalam jabatan tertentu karena tanpa kompetensi ini tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas.
