Pasal 13
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN
(1) Pengisian dokumen standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas : a. Formulir 1 Pengisian Data Jabatan; b. Formulir 2 Identifikasi Kompetensi Manajerial; c. Formulir 3 Daftar Sementara Kompetensi Manajerial; d. Formulir 4 Kompetensi Tambahan; e. Formulir 5 Penentuan Kategori Kompetensi; dan f. Formulir 6 Standar Kompetensi Manajerial (2) Pengisian dokumen standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b disusun dengan berpedoman pada kamus kompetensi manajerial sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan ini; (3) Pengisian dokumen standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b disusun berdasarkan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan ini.
