Pasal 12
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN
(1) Struktur organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memuat nama jabatan yang akan dirumuskan standar kompetensi jabatannya, yang terdiri atas: a. Nama jabatan; dan b. Tugas pokok dan fungsi. (2) Visi dan misi organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diperlukan sebagai landasan untuk mengkonfirmasi jenis kompetensi jabatan yang diperlukan. (3) Ikhtisar jabatan dan uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c diperlukan sebagai informasi yang lebih spesifik untuk menentukan jenis kompetensi dan tingkatan dari setiap jabatan dalam unit organisasi. (4) Peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d diperlukan untuk mengetahui jumlah nomenklatur jabatan dari setiap pemangku jabatan yang akan disusun standar kompetensi jabatannya.
