PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-05 Tahun 2014 tentang BASARNAS SPECIAL GROUP (BSG)
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN BSG
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan seleksi bagi para calon personil BSG yang memenuhi persyaratan administrasi. (2) Persyaratan admistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bertatus sebagai PNS Basarnas; b. diutamakan belum menikah/belum pernah menikah; c. pemangku jabatan sebagai rescuer; d. usia minimal 25 tahun dan maksimal 30 tahun; dan e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah yang ditunjuk. www.djpp.kemenkumham.go.id
